Pembangunan Underpass Simpang Joglo di Kota Surakarta ditujukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas perkotaan, namun dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak lingkungan berupa gangguan sistem drainase, banjir lokal, penurunan kualitas lingkungan permukiman, serta ketimpangan beban ekologis bagi masyarakat sekitar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana dampak lingkungan pembangunan underpass tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta asas keadilan ekologis, dan bagaimana upaya penyelesaiannya pasca pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan Underpass Simpang Joglo belum sepenuhnya menerapkan asas pencegahan dan keadilan ekologis secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, evaluasi pasca konstruksi, serta pemulihan lingkungan guna menjamin keberlanjutan infrastruktur dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2026