Perkawinan nonformal yang tidak diakui sepenuhnya oleh hukum negara, seperti perkawinan siri maupun hubungan di luar ikatan pernikahan secara resmi, sering memunculkan persoalan hukum terkait status anak dari hubungan itu. Praktik hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak dari hubungan non-marital masih sering diperlakukan berbeda dengan anak sah, terlebih mengenai hak waris, pengakuan ayah kandung, dan akses dokumen identitas. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan perdata seorang anak dan ayah biologis, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan maka digunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi perbandingan. Temuan kajian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum mendesak dilakukan untuk menghapus diskriminasi terhadap anak akibat status perkawinan orang tua. Perbandingan dengan Malaysia, Maroko, dan Belanda menunjukkan bahwa sistem hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dapat diterapkan secara kontekstual di Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus segera merumuskan reformasi regulasi dan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih inklusif demi mendapatkan keadilan bagi seluruh anak.
Copyrights © 2026