Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Reformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Tidak Sah

William G. Lumbantoruan (Unknown)
Ratna Arta Windari (Unknown)
I Dewa Gede Herman Yudiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2026

Abstract

Perkawinan nonformal yang tidak diakui sepenuhnya oleh hukum negara, seperti perkawinan siri maupun hubungan di luar ikatan pernikahan secara resmi, sering memunculkan persoalan hukum terkait status anak dari hubungan itu. Praktik hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak dari hubungan non-marital masih sering diperlakukan berbeda dengan anak sah, terlebih mengenai hak waris, pengakuan ayah kandung, dan akses dokumen identitas. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan perdata seorang anak dan ayah biologis, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan maka digunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi perbandingan. Temuan kajian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum mendesak dilakukan untuk menghapus diskriminasi terhadap anak akibat status perkawinan orang tua. Perbandingan dengan Malaysia, Maroko, dan Belanda menunjukkan bahwa sistem hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dapat diterapkan secara kontekstual di Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus segera merumuskan reformasi regulasi dan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih inklusif demi mendapatkan keadilan bagi seluruh anak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...