Pernikahan dalam Islam adalah akad suci untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam juga menganjurkan walimatul ‘urs sebagai bentuk syukur dan mempererat silaturahmi. Namun, di Kabupaten Mandailing Natal terdapat tradisi Horja Haroan Boru yang melarang orang tua mempelai perempuan menghadiri walimah di rumah mempelai laki-laki. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses tradisi tersebut dan meninjaunya dari perspektif hukum Islam agar dipahami hubungan antara adat dan syariat.. Jenis penelitian ini menggunakan pengumpulan data empiris melalui metode observasi, survey dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Tradisi walimatul ‘urs di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki melalui beberapa tahapan adat, seperti ta’aruf, menikah, boru horja pabuat, dan horja haroan boru. Setiap tahapan memiliki makna sosial dan simbolik yang mencerminkan perkenalan antar keluarga, penyerahan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan agama. (2). Pandangan Hukum Islam tentang Kehadiran Orang Tua Istri di Walimah. Dalam Islam, menghadiri walimah hukumnya sunnah muakkadah bagi yang diundang, selama tidak ada kemungkaran di dalamnya. Tidak ada dalil yang melarang orang tua istri menghadiri walimah di rumah mempelai pria. (3). Tinjauan Hukum Islam menunjukkan bahwa larangan orang tua istri menghadiri walimatul ‘urs di rumah suami dalam adat Mandailing termasuk ‘urf fasid, karena tidak memiliki dasar dalam syariat. Dalam Islam, kehadiran orang tua justru dianjurkan sebagai bentuk kasih sayang, doa, dan dukungan terhadap pernikahan anak.
Copyrights © 2026