Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum karena berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan legitimasi kebijakan publik. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka normatif yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, praktik legislasi yang berlangsung menunjukkan berbagai persoalan struktural dan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif antara teori pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perspektif ilmu hukum dengan praktik implementasinya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan sumber data meliputi bahan hukum primer berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri atas buku teks, artikel dalam jurnal ilmiah, dan hasil kajian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan topik penelitian Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa terdapat kesenjangan yang signifikan antara teori dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teoretis, legislasi ideal menuntut perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat, partisipasi publik yang bermakna, serta harmonisasi norma yang sistematis. Namun dalam praktik, pembentukan peraturan masih diwarnai oleh tumpang tindih regulasi, lemahnya harmonisasi, dominasi kepentingan politik, serta rendahnya efektivitas penerapan hukum. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan integrasi antara kerangka teoretis dan praktik legislasi guna meningkatkan kualitas dan efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2026