Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kampar mengenai larangan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku pencurian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus insiden pengeroyokan pencuri motor di Kampar Kiri Hilir pada Januari 2026, penelitian ini menganalisis bahwa fenomena tersebut dipicu oleh faktor internal seperti rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum, serta faktor eksternal seperti melemahnya wibawa hukum dan provokasi massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar prinsip negara hukum serta pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 170 dan 351, yang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan sanksi pidana. Sebagai upaya penanggulangan, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi tindakan preventif melalui patroli kepolisian, tindakan abolisionistik untuk memberantas akar masalah sosial, serta tindakan pre-emtif melalui penyuluhan hukum secara rutin guna mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mempercayakan penyelesaian tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Copyrights © 2025