Penelitian ini mengkaji evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan menganalisis urgensi penggantiannya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Menggunakan pendekatan studi literasi kritis, penelitian ini mengidentifikasi gap implementasi UU 10/2009 dalam menghadapi tantangan pariwisata kontemporer seperti sustainable tourism, climate crisis, digital transformation, dan community empowerment. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU 10/2009 mengalami keterbatasan signifikan dalam aspek tata kelola destinasi terpadu, manajemen daya dukung lingkungan, insentif ekonomi untuk pelaku usaha, dan framework pariwisata berbasis masyarakat. UU 18/2025 hadir dengan paradigma baru yang mengubah konsep "industri" menjadi "ekosistem kepariwisataan" dengan penekanan pada quality tourism, regenerative approach, dan integrasi teknologi digital. Transformasi regulasi ini sejalan dengan tren global sustainable development goals (SDGs), khususnya target 8.9, 12.b, dan 14.7 yang menempatkan pariwisata sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penyusunan peraturan turunan yang komprehensif, penguatan kapasitas institusional di tingkat daerah, dan pengembangan sistem monitoring-evaluasi berbasis indikator keberlanjutan untuk memastikan implementasi efektif UU 18/2025.
Copyrights © 2025