Fraud merupakan permasalahan yang terus berkembang dan menjadi ancaman serius bagi organisasi, baik di sektor publik maupun swasta. Kompleksitas transaksi, kemajuan teknologi informasi, serta lemahnya sistem pengendalian internal meningkatkan risiko terjadinya kecurangan yang sulit terdeteksi secara dini. Oleh karena itu, pencegahan fraud menjadi pendekatan yang dipandang lebih efektif dibandingkan penanganan setelah fraud terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mensintesis temuan-temuan empiris terkait peran whistleblowing, akuntansi forensik, dan audit investigasi dalam memperkuat pencegahan fraud. Metode penelitian yang digunakan adalah literature review, dengan menelaah lima belas artikel ilmiah yang relevan dan diperoleh melalui penelusuran Google Scholar. Hasil kajian menunjukkan bahwa whistleblowing berperan sebagai mekanisme deteksi dini yang efektif, terutama apabila didukung oleh perlindungan pelapor dan budaya etika organisasi. Akuntansi forensik terbukti berkontribusi dalam mendeteksi dan mencegah fraud melalui analisis investigatif berbasis bukti, meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan kompetensi. Sementara itu, audit investigasi memiliki peran signifikan dalam pengungkapan dan pencegahan fraud melalui pembuktian dan penegakan akuntabilitas. Secara keseluruhan, hasil tinjauan literatur menegaskan bahwa penerapan whistleblowing, akuntansi forensik, dan audit investigasi secara terintegrasi mampu memperkuat sistem pencegahan fraud yang komprehensif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025