Istilah Rasm al-Qur’an ini diartikan sebagai kaidah-kaidah penulisan dalam penulisan al-Qur’an pada masa khalifah Utsman bin Affan dan para sahabat. Penggunaan rasm al-Qur’an, khususnya rasm ʿUthmānī, memiliki tujuan yang sangat mendasar dan strategis dalam sejarah penyebaran Al-Qur’an. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseragaman, keautentikan, dan kemurnian teks al-Qur’an sehingga setiap salinan al-Qur’an yang dibaca di berbagai wilayah umat Islam tetap konsisten. Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum rasm al-Qur’an, tetapi sebagian besar sepakat bahwa rasm ʿUthmānī wajib dipertahankan dalam mushaf. Perbedaan muncul terutama terkait apakah rasm itu bersifat wajib dibaca persis seperti tertulis atau hanya sebagai pedoman tulisan bagi qira’at yang sahih. Sebagian ulama menekankan bahwa rasm ʿUthmānī memiliki status hukum yang kuat karena merupakan bentuk resmi mushaf yang ditetapkan oleh Khalifah Utsman bin Affan untuk menjaga keseragaman teks.
Copyrights © 2025