Penelitian ini membahas fenomena banyaknya warga negara asing (WNA) asal Nigeria, khususnya dari etnis Igbo, yang melakukan overstay di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Faktor penyebab overstay ini bersifat multidimensional, meliputi kondisi historis, sosial, ekonomi, dan politik di Nigeria yang mendorong migrasi, serta faktor internal di Indonesia yang membuka celah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Dari sisi negara asal, konflik etnis, diskriminasi, serta instabilitas politik dan ekonomi Nigeria mendorong masyarakat untuk mencari penghidupan yang lebih layak di luar negeri. Indonesia dipilih sebagai tujuan migrasi karena dinilai lebih ramah terhadap orang asing dan memiliki peluang ekonomi yang lebih menjanjikan. Namun, tidak sedikit WNA Nigeria yang kemudian menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam praktik ilegal, seperti penipuan daring (online scamming). Dari sisi Indonesia, lemahnya pengawasan diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan keimigrasian, sikap permisif terhadap orang asing, serta kelalaian pengelola apartemen atau penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA melalui sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, komunitas orang asing sering kali bergerak secara terorganisir untuk menghindari pengawasan petugas. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi Kantor Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi peraturan perundang-undangan, literatur, serta data lapangan yang relevan dengan isu keimigrasian. Hasil penelitian menegaskan pentingnya peran strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak hanya dalam pelayanan administratif, tetapi juga sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pengawasan orang asing. Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, penegakan sanksi terhadap pengelola hunian yang lalai, serta edukasi preventif bagi WNA agar kasus overstay dapat diminimalisasi. Kata kunci: Overstay, Nigeria, Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Copyrights © 2026