Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepailitan terhadap Perseroan Komanditer serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Objek dalam penelitian ini yaitu Putusan PN Niaga Medan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan CV yang bukan sebuah badan hukum sebagai debitur pailit serta mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan pailit dengan mendasarkan pada legal standing kreditor sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK, yakni adanya dua kreditor atau lebih, utang jatuh tempo yang tidak dibayar, serta pembuktian sederhana. Pertimbangan hakim berdasarkan UUK, sehingga CV dapat dimohonkan pailit. Hal tersebut sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, dimana aturan UUK yang diutamakan dibandingkan doktrin mengenai subjek hukum. Akibat hukum putusan ini antara lain yaitu, seluruh harta kekayaan sekutu pengurus termasuk harta bersama pasangannya masuk ke boedel pailit, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal, debitur kehilangan kewenangan mengurus harta karena beralih ke kurator, serta penghentian penyitaan. Selain itu, putusan juga berakibat hukum bagi pemohon pailit sebagai mantan karyawan, yang kedudukannya menjadi kreditor preferen berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/201.
Copyrights © 2026