Penelitian ini mengkaji dilema administratif dan hukum yang dihadapi Indonesia sebagai negara transit bagi pencari suaka, menempatkan pertimbangan kedaulatan negara berhadapan dengan kewajiban kemanusiaan. Tujuan utama kajian ini adalah menganalisis peran dan tanggung jawab administratif Pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan dua prinsip tersebut, serta mengidentifikasi pengaruh prinsip hukum internasional (seperti ICCPR dan asas non-refoulement) dan nilai-nilai Pancasila terhadap kebijakan domestik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, negara tetap berkomitmen pada tanggung jawab kemanusiaan melalui adopsi asas non-refoulement dalam regulasi domestik (seperti Peraturan Ditjen Imigrasi No. IMI-1489.UM.08.05 dan Perpres No. 125 Tahun 2016). Kebijakan administratif ini secara esensial didasarkan pada norma-norma internasional dan didorong oleh nilai-nilai Pancasila. Meskipun demikian, ditemukan adanya kelemahan dalam implementasi Perpres 125/2016 yang mengakibatkan keterbatasan peran pemerintah dan tingginya ketergantungan pada organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.
Copyrights © 2026