Penelitian ini membahas kebijakan pembatasan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan pengaruhnya terhadap persaingan usaha serta kesesuaiannya dalam ketentuan perdagangan internasional. Kebijakan ini dilaksanakan melalui sistem impor satu pintu yang menempatkan PT Pertamina (Persero) sebagai importir utama dan membatasi akses bagi badan usaha swasta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus terhadap Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 serta ketentuan WTO seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Hasil penelitian menunjukkan meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional, pelaksanaannya menimbulkan ketimpangan pasar yang memperkuat dominasi Pertamina dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Selain itu, mekanisme pembatasan kuantitatif dan pemberian subsidi belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip non-diskriminatif dalam GATT 1994 dan SCM Agreement.
Copyrights © 2026