Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi sosial, termasuk di kalangan peserta didik sekolah dasar. Media sosial, sebagai salah satu bentuk komunikasi digital, menjadi ruang yang semakin akrab bagi anak-anak, meskipun belum sepenuhnya memahami implikasi hukum dari penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum peserta didik sejak dini dalam bermedia sosial, dengan menekankan pentingnya etika digital, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab atas konten yang dibagikan. Melalui pendekatan edukatif berbasis nilai dan pembelajaran kontekstual, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan SD Negeri - 4 Menteng kota Palangka Raya dengan metode ceramah interaktif, simulasi kasus, dan refleksi kelompok. Hasilnya menunjukkan bahwa peserta didik mulai memahami batasan hukum dalam penggunaan media sosial, etika dalam bermedia sosial dan menunjukkan sikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi digital di media sosial. Penanaman kesadaran hukum sejak dini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di era digital pada saat sekarang ini.
Copyrights © 2026