Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perilaku Bullying yang terjadi di lingkungan panti asuhan. Kemudian menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya bullying di Panti Asuhan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bullying, baik secara fisik maupun verbal sering kali disebabkan oleh faktor internal, seperti lingkungan keluarga, tekanan dari dari teman sebaya, dan pengaruh media. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying terdapat diantaranya dalam KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyrights © 2026