Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam pemenuhan hak gizi anak sekolah sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kasus keracunan makanan yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis bagi peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, serta menelaah dasar hukum pidana dan perdata yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait keamanan pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola dapur MBG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja atau karena kelalaiannya memberikan makanan yang berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, secara perdata, pengelola dapat digugat berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini juga menegaskan adanya kemungkinan penerapan prinsip vicarious liability terhadap instansi pemerintah apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak sebagai penerima manfaat program MBG.
Copyrights © 2026