Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus hukum kontemporer, khususnya antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menekankan non-diskriminasi dan kebebasan individu dengan hukum Syariah yang memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan moral dan pelanggaran terhadap ketentuan Ilahi. Ketegangan ini menjadi semakin kompleks di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, yang memiliki fondasi moral keagamaan kuat sekaligus terikat pada kewajiban hukum internasional di bidang HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan titik temu antara prinsip-prinsip HAM dan hukum Syariah terkait LGBT serta merumuskan model rekonsiliasi hukum yang memungkinkan harmonisasi kedua sistem tanpa menegasikan nilai dasarnya masing-masing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), melalui analisis komparatif terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, hadis, serta instrumen HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Syariah secara tegas melarang perilaku LGBT, nilai-nilai fundamental seperti keadilan, larangan kezaliman (ẓulm), perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan martabat kemanusiaan (karāmah insaniyyah) memiliki irisan substansial dengan prinsip HAM. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonsiliasi hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan maqaṣid syariah dan fikih siyasah yang adaptif, sehingga negara dapat memenuhi komitmen HAM internasional tanpa mengabaikan norma dan moralitas agama yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2026