Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa pembagian harta waris yang belum memiliki kepastian hukum, khususnya terkait tanah belum bersertifikat yang pembeliannya melibatkan kontribusi sebagian ahli waris dan telah didirikan bangunan rumah. Permasalahan penelitian meliputi analisis pembagian waris menurut hukum Islam terhadap tanah belum bersertifikat yang dibeli dengan sebagian dana ahli waris serta mekanisme penyelesaian konflik kepemilikan tanah dan rumah warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris harus memperhatikan kontribusi masing-masing ahli waris dan diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2026