Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius terhadap ketertiban dan struktur sosial sehingga menuntut efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika di Polres Lubuklinggau serta mengkaji bentuk dan tahapan penegakan hukum yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Narkotika di Polres Lubuklinggau belum sepenuhnya efektif karena sanksi pidana yang dijatuhkan belum maksimal sehingga belum menimbulkan efek jera optimal. Penegakan hukum juga menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana prasarana, personel, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan faktor operasional dan dukungan publik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum narkotika.
Copyrights © 2026