Studi ini meneliti sebuah pertanyaan hukum kritis yang berkaitan dengan militer Indonesia: bagaimana negara menggunakan sistem peradilan militer untuk menghukum personel TNI yang melakukan desersi. Pertanyaan penelitian ini memiliki dua komponen utama: pertama, bagaimana UU No. 31 Tahun 1997, yang mengatur tentang peradilan militer, mengatur interpretasi hukum dan persyaratan peraturan yang berkaitan dengan kesalahan pidana atas desersi; dan kedua, bagaimana tanggung jawab pidana ini berhasil ditegakkan dalam dunia nyata peradilan militer Indonesia. Metodologi hukum normatif, yang menggunakan perspektif hukum dan konseptual, digunakan dalam studi ini. Metodologi ini mencakup berbagai sumber hukum primer, seperti undang-undang dan putusan pengadilan militer, serta sumber hukum sekunder, seperti buku dan jurnal akademik. Hasil studi menunjukkan bahwa KUHPM mengatur secara menyeluruh hukum desersi, mengklasifikasikannya sebagai kejahatan militer terpisah dengan sanksi primer dan sekunder. Namun, dalam kenyataan, terdapat banyak kendala dalam penegakan hukum pidana, seperti putusan yang saling bertentangan, kurangnya kerja sama antar organisasi penegak hukum militer, dan kurangnya program rehabilitasi bagi para pelaku. Studi ini menyoroti perlunya perubahan signifikan pada sistem peradilan militer untuk memastikan bahwa sistem tersebut lebih memenuhi persyaratan keadilan yang bermakna sekaligus mempertimbangkan masalah kemanusiaan. Studi ini juga menekankan perlunya pedoman peradilan untuk menyelaraskan standar hukuman dan peningkatan sistem panduan pencegahan.
Copyrights © 2026