Fenomena kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan, meskipun kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diterapkan sebagai instrumen pencegahan. Di lapangan, banyak proyek pembangunan yang gagal mengimplementasikan rekomendasi AMDAL secara efektif, akibat pengawasan yang lemah, rendahnya kualitas studi AMDAL, serta ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban ini. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis kelemahan implementasi kebijakan AMDAL dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup di Indonesia dan memberikan rekomendasi perbaikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan literatur terkait kebijakan AMDAL. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi AMDAL masih terkendala oleh kurangnya pengawasan, kualitas studi yang buruk, serta pelanggaran terhadap kewajiban oleh pelaku usaha. Selain itu, kapasitas pengawasan yang terbatas di tingkat daerah memperburuk efektivitas kebijakan ini. Kesimpulannya, untuk memperbaiki implementasi AMDAL, perlu dilakukan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan kualitas studi AMDAL, serta peningkatan kapasitas aparat pengawas di daerah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan AMDAL dapat lebih efektif dalam melindungi lingkungan hidup dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026