Penelitian ini mengkaji penegakan hukum lingkungan melalui mekanisme perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan hak gugat organisasi lingkungan dalam Pasal 90–93 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Kajian penelitian berfokus pada pertanggungjawaban perdata atas perbuatan melawan hukum lingkungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 678/Pdt.G/LH/2023 antara Yayasan PELITA dan PT. Danone Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan menganalisis peraturan, putusan pengadilan, serta prinsip-prinsip hukum lingkungan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penggugat mendalilkan bahwa Danone bertanggung jawab atas pencemaran plastik produk Aqua berdasarkan laporan Sungai Watch tahun 2022 dan menuntut penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum membuka ruang gugatan bagi organisasi lingkungan, pembuktian hubungan kausal antara aktivitas korporasi dan kerusakan ekologis menjadi hambatan utama. Hakim menilai bahwa tanggung jawab tidak dapat dibebankan pada satu produsen saja, sehingga keseluruhan gugatan ditolak. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan perdata memerlukan penguatan pembuktian ilmiah dan penerapan tegas prinsip tanggung jawab produsen.
Copyrights © 2026