Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan di Unit Reskrim Polsek Batangkuis, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya optimalisasi penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan studi dokumen perkara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah berjalan secara sistematis dengan berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, melalui tahapan evaluasi perkara, mediasi penal, dan kesepakatan damai yang berorientasi pada pemulihan korban. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala internal berupa keterbatasan kompetensi mediasi penyidik dan kendala eksternal berupa resistensi masyarakat terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polsek Batangkuis melakukan strategi berupa peningkatan kapasitas internal, pelibatan tokoh masyarakat sebagai pihak netral, serta sosialisasi kepada masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif efektif mendorong keadilan substantif dan efisiensi penanganan perkara, meskipun memerlukan penguatan kapasitas dan legitimasi sosial secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026