Meningkatnya prevalensi tindak pidana narkotika di Indonesia tidak hanya mencerminkan ancaman global kejahatan narkotika transnasional, tetapi juga keterbatasan pendekatan punitif dalam sistem peradilan pidana nasional. Meskipun telah terdapat instrumen regulasi, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berbagai peraturan bersama menteri, penerapan Keadilan Restoratif (RJ) masih terbatas dan tidak konsisten—terutama di tingkat penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Prabumulih, Sumatera Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan studi kasus terfokus (Nomor Kasus: LP/A/04/I/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres PBM/Polda Sumsel), penelitian ini mengidentifikasi kendala kelembagaan, hukum, dan prosedural yang signifikan dalam mengalihkan kasus narkotika ke arah rehabilitasi daripada penuntutan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan rehabilitasi, aparat penegak hukum seringkali memilih langkah-langkah hukuman karena ketidakpastian hukum, terbatasnya dukungan kelembagaan, dan ketiadaan praktik penilaian terpadu. Studi ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan protokol standar, koordinasi antarlembaga, dan peningkatan kapasitas di antara penyidik kepolisian untuk meningkatkan penggunaan RJ dalam kasus narkotika—terutama bagi pengguna dan korban penyalahgunaan. Penguatan pendekatan restoratif tidak hanya sejalan dengan prinsip-prinsip yurisprudensi terapeutik tetapi juga memajukan komitmen Indonesia terhadap sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesehatan.
Copyrights © 2026