Prinsip due process of law dalam hukum acara pidana Indonesia menuntut agar setiap proses hukum dijalankan sesuai standar negara hukum yang menjunjung keadilan dan perlindungan hak individu. Prinsip ini menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap tersangka, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan didampingi penasihat hukum. Penelitian ini membahas penerapan prinsip tersebut dalam penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan, berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan studi undang-undang dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik tidak menjalankan kewajibannya sesuai prinsip due process karena tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menjelaskan kronologi peristiwa. Hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, dan memulihkan hak-hak pemohon. Studi ini menegaskan bahwa cacat prosedural dalam penetapan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap due process of law yang seharusnya disertai pertanggungjawaban etik, administratif, perdata, hingga pidana bagi penyidik yang melanggarnya.
Copyrights © 2026