Politik legislasi merupakan elemen fundamental dalam menentukan arah, karakter, dan kualitas produk hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum yang demokratis, pembentukan Undang-Undang tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik yang memengaruhi proses legislasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis arah politik legislasi di Indonesia dalam perspektif negara hukum demokratis serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktik pembentukan Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik legislasi di Indonesia secara normatif telah berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktik masih didominasi oleh kepentingan politik pragmatis dan cenderung mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan politik legislasi yang berorientasi pada nilai-nilai konstitusional, demokrasi substantif, dan perlindungan hak asasi manusia guna mewujudkan produk legislasi yang responsif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026