Penyuluhan hukum mengenai penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun regulasi lokal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap prosedur, teknik, serta urgensi pembentukan Perdes berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi terbuka, dan evaluasi melalui kuesioner pra-pasca kegiatan. Sebanyak 15 peserta mengikuti kegiatan yang dilangsungkan pada 18 Desember 2025 di Aula Kantor Desa Cikunir. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta: kategori “Sangat Baik” dan “Baik” naik dari 20% menjadi 60%, sementara kategori “Kurang” dan “Tidak Memahami” turun dari 60% menjadi 15%. Peserta juga menunjukkan minat kuat untuk merancang Perdes terkait pengelolaan sampah, perlindungan data warga, dan penguatan BUMDes. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum partisipatif efektif dalam mendukung tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Copyrights © 2026