Pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa Utara masih terbatas pada pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir, tanpa pengelolaan lanjutan seperti daur ulang. Layanan Dinas Lingkungan Hidup belum menjangkau seluruh kecamatan, termasuk Likupang dan Wori, sehingga sampah sering ditimbun, dibakar, atau dibuang sembarangan. Keterbatasan sarana, prasarana, dan pengawasan memperparah kondisi tersebut. Di Desa Darunu, belum tersedia fasilitas pengelolaan sampah plastik, sehingga limbah rumah tangga dan wisata berpotensi mencemari lingkungan. Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah plastik menjadi kebutuhan mendesak untuk keberlanjutan lingkungan dan pariwisata. Menanggapi keterbatasan pengelolaan sampah, kegiatan pengabdian ini menerapkan metode partisipatif berbasis masyarakat melalui pendampingan teknis dan gotong royong agar fasilitas pengolahan sampah plastik Desa Darunu dapat terbangun, dikelola mandiri dan berkelanjutan. Kegiatan pengabdian di Desa Darunu berjalan terpadu dan kolaboratif dari perencanaan hingga operasional. Selain terbangunnya fasilitas tempat pengolahan sampah plastik, terlaksana juga sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, mendukung penerapan 3R, bank sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular berkelanjutan.
Copyrights © 2026