Pengelolaan arsip vital memiliki peranan penting dalam menjamin perlindungan hak administratif, hukum, dan sosial masyarakat. Arsip seperti akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, dan sertifikat kepemilikan aset berfungsi sebagai bukti legal yang mendukung keberlangsungan hak warga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengelolaan arsip vital pada masyarakat berkeluarga di Indonesia, khususnya dalam aspek kesadaran, upaya perlindungan, dan praktik penyimpanan arsip. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan studi kasus, melalui studi literatur dan survei kuantitatif terhadap para responden masyarakat berkeluarga di berbagai wilayah Indonesia melalui kuesioner yang kami sebarkan. Penelitian kami menunjukkan bahwa meskipun masyarakat telah memahami pentingnya arsip vital, praktik pengelolaannya masih terbatas pada aspek penyimpanan sederhana, seperti menggunakan map atau folder biasa (sebanyak 48,8%) dan menggunakan lemari khusus (41,4%). Selain itu, sebanyak 70,7% responden mengaku pernah mengalami kesulitan dalam menemukan kembali arsip penting saat dibutuhkan, hal ini menunjukan pengelolaan arsip vital keluarga masih belum efektif. Di sisi lain, kesadaran terhadap digitalisasi arsip cukup tinggi, dengan 90% responden telah membuat salinan digital dokumen penting mereka.Temuan ini menunjukkan perlunya edukasi lebih mengenai manajemen arsip vital, terutama cara penyimpanan arsip vital yang baik dan benar sebagai upaya perlindungan hak masyarakat berkeluarga.
Copyrights © 2026