Pekerja kontrak dan Outsourcing merupakan pekerja yang memiliki waktu bekerja yang fleksibel. Dalam hal ini pekerja Outsourcing dan pekerja kontrak masih memiliki kekurangan, salah satunya dalam jaminan hukum. Penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui terkait bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dan Outsourcing. Selain itu, penelitian ini bertujuan guna mengetahui fungsi pengawasan terkait dengan ketenagakerjaan yang dijalankan untuk mengawal dan juga menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja kontrak dan Outsourcing. Metode penelitian yang digunakan untuk meneliti hal ini adalah ialah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif imi digunakan agar dapat semakin memahami bentuk pekerja kontrak dan Outsourcing serta mengetahui fungsi pengawasan dari ketenagakerjaan itu sendiri. Perlindungan hukum terkait pekerja kontrak dan Outsourcing dapat berbentuk perjanjian kerja yang wajib diterbitkan oleh perusahaan secara tertulis. Dengan adanya hal tersebut agar pekerja kontrak dan Outsourcing tidak terjadi penyalahgunaan. Pengawasan merupakan salah satu pondasi untuk melindungi hak-hak pekerja, selain itu juga untuk memastikan perlindungan pada pekerja.
Copyrights © 2026