Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya transformasi transaksi perdagangan dari konvensional menuju bentuk digital berbasis daring, yang di satu sisi memberikan kemudahan namun di sisi lain memunculkan risiko penipuan dalam transaksi elektronik. Mekanisme rekening bersama (rekber) hadir sebagai instrumen mitigasi risiko yang menempatkan pihak ketiga netral sebagai pengelola dana sementara hingga kewajiban para pihak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum rekening bersama dalam sistem hukum Indonesia serta pelaksanaan sistem transaksinya dalam jual beli daring. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekber memiliki legitimasi hukum yang bersumber dari KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Transfer Dana, meskipun bersifat fragmentaris karena belum terdapat regulasi khusus yang mengatur rekber secara lex specialis. Secara kontraktual, rekber memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan memiliki kedekatan konstruksi dengan perjanjian penitipan (bewaargeving). Pelaksanaan rekber melibatkan tiga pihak dengan mekanisme yang terstruktur mulai dari kesepakatan, penitipan dana, pengiriman barang, hingga pencairan dana. Diperlukan regulasi khusus yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Copyrights © 2026