Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dualisme pengaturan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang muncul akibat perbedaan antara Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 dan hukum adat (pararem) yang berlaku di desa adat. LPD sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas memiliki posisi yang unik karena beroperasi dalam dua sistem hukum sekaligus, yakni hukum negara dan hukum adat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan antara regulasi formal dan pararem menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta hambatan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa. Pergub tersebut menetapkan standar administratif dan teknis dalam pengelolaan LPD, sedangkan pararem lebih menekankan nilai-nilai budaya, sosial, dan keagamaan sebagai fondasi eksistensi desa adat. Kondisi dualisme ini berpotensi melemahkan akuntabilitas serta menimbulkan kebingungan dalam praktik penyelenggaraan LPD. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara melalui pengakuan formal terhadap pararem dalam bentuk peraturan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan, memperkuat tata kelola, serta menjamin keberlanjutan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang berperan dalam pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya lokal di Bali.
Copyrights © 2026