Dalam dunia bisnis yang semakin digital dan terhubung secara global, konflik antar pelaku bisnis hampir selalu terjadi, terutama karena perbedaan kepentingan, interpretasi yang salah terhadap isi perjanjian, atau pelanggaran komitmen kerja sama. Arbitrase muncul sebagai salah satu solusi alternatif yang banyak dipertimbangkan saat kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik yang efisien, cepat, dan rahasia meningkat. Ini terutama karena arbitrase mampu memberikan fleksibilitas dan kerahasiaan yang tidak dapat diberikan oleh mekanisme litigasi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif sistem arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dalam ranah bisnis. Studi ini berfokus pada mengevaluasi manfaat dan kekurangan sistem ini dibandingkan dengan jalur pengadilan formal, serta menentukan seberapa relevan sistem ini dalam praktik bisnis lintas yurisdiksi yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Metode ini memfokuskan penelitian pada bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin dalam literatur akademik, dan preseden dari putusan arbitrase sebelumnya. serangkaian keuntungan, termasuk kecepatan proses, penghematan biaya dalam jangka panjang, dan perlindungan reputasi dan kerahasiaan bisnis kedua belah pihak. Selain itu, penelitian ini menemukan beberapa masalah, seperti tingginya biaya awal, terbatasnya hak banding atas keputusan, dan masalah pembuktian digital yang sering terjadi dalam sengketa e-commerce. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan manfaat arbitrase, reformasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan literasi hukum pelaku usaha diperlukan.
Copyrights © 2026