Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 4 No. 3 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret

TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Ni Kadek Dwi Ariartini (Unknown)
I Wayan Novy Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2026

Abstract

Dalam pembuatan akta otentik dan pemberian kepastian hukum, seorang Notaris memiliki peranan penting. Namun, dalam pelaksanaannya peran seorang notaris ini juga memiliki dampak hukum yang besar hal ini disebabkan karena setiap kesalahan yang timbul dalam pembuatan akta dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius. Penelitian ini memiliki bertujuan untuk menganalisis hal-hal apa saja yang menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum notaris yang prakteknya dalam pembuatan akta otentik serta akibat hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses tersebut. Dalam pelaksanaannya penelitian ini, penelitian dilaksanakan dengan metode hukum normative dan menggunakan juga pendekatan undang-undangan yang konseptual dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum notaris bersifat pribadi dan melekat pada jabatan publik yang dijalani, sehingga setiap kelalaian dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi jika terdapat cacat hukum akibat kelalaian notaris, akta tersebut dapat turun derajat menjadi akta di bawah tangan. Maka dari itu, penerapan prosedur yang tepat, kehati-hatian, dan integritas tinggi menjadi faktor utama untuk menjamin keaslian dan kekuatan hukum akta yang dibuat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...