Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa waris tanah melalui mekanisme mediasi dalam konteks hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan konsep kepemilikan bersama (gemeenschap). Sengketa waris tanah kerap terjadi akibat perbedaan persepsi di antara para ahli waris mengenai hak atas bagian warisan, pembagian proporsi kepemilikan, serta ketidakjelasan batas atau status kepemilikan bersama atas objek tanah yang diwariskan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan konflik berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada hubungan kekeluargaan di antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta konsep-konsep hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mengedepankan prinsip musyawarah, dialog, dan kesepakatan sukarela antar pihak. Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mekanisme mediasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan. Namun demikian, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada adanya itikad baik dari para pihak serta pemahaman yang memadai terhadap konsep gemeenschap dalam hukum perdata.
Copyrights © 2026