Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan pembatasan asas kebebasan berkontrak terhadap perlindungan hak para pihak dalam praktik surogasi komersial di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada tiga pihak utama yang terlibat, yaitu ibu pengganti, pasangan peminta jasa, dan anak yang dilahirkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik surogasi komersial tidak dapat diterapkan secara mutlak, melainkan harus dibatasi oleh asas kesusilaan, ketertiban umum, dan kemanusiaan. Pembatasan tersebut berimplikasi langsung terhadap perlindungan hak para pihak. Bagi ibu pengganti, pembatasan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan agar kontrak tidak menimbulkan eksploitasi biologis. Bagi pasangan peminta jasa, pembatasan menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum terhadap status anak. Sedangkan bagi anak, pembatasan menjadi penting untuk menjamin hak atas status hukum, nasab, dan perlindungan kesejahteraan. Dengan demikian, asas kebebasan berkontrak dalam konteks surogasi komersial harus dipahami dalam kerangka kebebasan yang terbatas (limited freedom) dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada kebebasan transaksi kontraktual.
Copyrights © 2026