Penelitian ini berangkat dari meningkatnya praktik perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dalam perkembangannya menimbulkan persoalan hukum serius ketika terjadi perceraian. Permasalahan utama terletak pada pengaturan harta kekayaan dan hak waris yang berada dalam irisan antara Hukum Perdata Internasional, hukum nasional, dan hukum adat Bali. Kondisi tersebut melahirkan problem norma berupa norma kabur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, norma konflik antara prinsip lex situs dan ketentuan agraria nasional, serta norma kosong akibat belum adanya undang-undang Hukum Perdata Internasional yang komprehensif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problem norma dalam pengaturan harta kekayaan dan hak waris pasca perceraian perkawinan campuran serta merumuskan model harmonisasi hukum yang mampu menyelaraskan hukum nasional, Hukum Perdata Internasional, dan hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan norma antar rezim hukum memperbesar ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif, khususnya bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, harmonisasi hukum diperlukan melalui penyelarasan norma substantif, pengakuan nilai hukum adat dalam kerangka hukum nasional, serta penguatan legislasi Hukum Perdata Internasional guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum pluralistik Indonesia.
Copyrights © 2026