Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi hukum keluarga Islam dalam perspektif keadilan substantif di era globalisasi. Hukum keluarga Islam selama ini sering dipahami secara normatif dan tekstual, sehingga dalam praktiknya belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika sosial kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), serta pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformulasi hukum keluarga Islam perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak hanya berorientasi pada teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kemanusiaan. Pendekatan maqashid al-syari’ah menjadi kerangka penting dalam membangun hukum keluarga Islam yang adaptif, inklusif, dan relevan dengan tantangan globalisasi.
Copyrights © 2025