Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas penggunaan data pribadi dalam tindak pidana registrasi kartu perdana serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN SLT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data pribadi dan telekomunikasi, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa hak dalam registrasi kartu perdana memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan identitas. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta adanya perbuatan melawan hukum. Dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN SLT, hakim mempertimbangkan alat bukti yang sah, peran terdakwa, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat dalam menjatuhkan putusan.
Copyrights © 2026