This Author published in this journals
All Journal Rampai Jurnal Hukum
Pupung Hermawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar Pupung Hermawan; Hani Irhamdessetya
Rampai Jurnal Hukum (RJH) Vol. 3 No. 2 (2024): September
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35473/rjh.v3i2.3765

Abstract

According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of these elements, having distinguishing features and used in world trade in goods or services. No brand trademarks and service marks. The average collective brand is a brand used on goods or services with the same characteristics that are traded by several persons or legal entities together to distinguish the goods or services the like. In the last term, the brand license is permission given by the owner of the registered mark to a person or persons jointly or a legal entity to use the mark, for goods or services. In the world of trading often occurs trademark infringement. Brand infringement is essentially carried out by the Parties faith not good for gain, which can harm the legitimate brand owners. Based violation indication Law No. 15 of 2001 on Trademarks, there are several classifications of the counterfeit brand that is using the same brand as a whole, using the same brand, in essence, using the same sign, using the same sign in principle with the geographical indication. There was also the falsification of the registered mark. Through a registered trademark must be protected by the State through legislation Brand. Case in Brand, namely the Honda brand infringement. Abstrak Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek ada merek dagang dan merek jasa. Sedang merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang atau jasa sejenisnya. Dalam merek ada istilah lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, untuk barang atau jasa. Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran merek. Pelanggaran merek pada hakikatnya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai etikad tidak baik untuk memperoleh keuntungan, yang dapat merugikan pemilik merek yang sah. Indikasi pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, menggunakan merek yang sama pada pokoknya, menggunakan tanda yang sama, menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis. Selain itu ada juga pemalsuan terhadap merek terdaftar. Padahal merek terdaftar harus dilindungi oleh Negara melalui undang-undang Merek. Contoh kasus Merek, yaitu pelanggaran merek Honda yang dilakukan oleh PT. Tossa Motor terhadap PT. Astra Honda Motor.