Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswaf Harum) melakukan pendistribusian zakat melalui pemberdayaan tiga komunitas marjinal di Malang, yaitu di Lowokwaru, Muharto, dan Gadang. Selain itu, LPP-Ziswaf Harum juga menggulirkan pinjaman tanpa bunga berbasis kelompok dengan aturan disiplin pinjaman dan disiplin kelompok. Model pembiayaan usaha mikro berbasis kelompok ini adalah salah satu strategi LPP-Ziswaf dalam mengembangkan kelembagaan lokal sebagai rangkaian pemberdayaan komunitas marjinal berbasis zakat. Kata Kunci: pemberdayaan berbasis zakat, komunitas marjinal, pendampingan, kelembagaan lokal
Copyrights © 2017