Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi tax planning atas PPh Pasal 23 pada PT ABC, perusahaan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan objek berupa laporan keuangan audited tahun 2024. Analisis dilakukan terhadap akun-akun yang terkait dengan pemotongan PPh 23, khususnya dalam jasa konstruksi dan profesional. Hasil menunjukkan bahwa PT ABC telah menerapkan strategi yang legal melalui klasifikasi mitra, pemanfaatan tarif final PP No. 23 Tahun 2018, dan penggunaan e-Bupot. Namun, masih terdapat potensi risiko fiskal akibat keterbatasan klasifikasi dan pengelolaan administrasi. Evaluasi internal secara berkala direkomendasikan untuk meningkatkan efektivitas tax planning.
Copyrights © 2026