Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menutup aurat berdasarkan ayat 31 surat An-Nur dengan pendekatan asbabun nuzul (alasan turunnya ayat) dan kaitannya dengan kasus viralnya anggota Paskibra yang meminta untuk membuka jilbab. . selama upacara 17 Agustus. Ayat ini mengandung perintah yang kuat bagi wanita Muslim untuk menutupi aurat mereka sebagai bagian dari harga diri mereka. Kasus ini memicu perdebatan antara kebijakan lembaga negara dan hak untuk menjalankan hukum Islam. Dengan pendekatan Berdasarkan kepustakaan kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban melepas jilbab bertentangan dengan hukum Islam dan hak konstitusional warga negara. Studi ini merekomendasikan peningkatan pendidikan tentang toleransi beragama di lembaga-lembaga publik
Copyrights © 2026