Kecelakaan lalu lintas adalah insiden hukum yang sering terjadi karena pengemudi kurang berhati-hati dan dapat menyebabkan akibat yang serius, seperti kehilangan nyawa seseorang. Studi ini bertujuan untuk meneliti tanggung jawab pidana orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Studi ini juga ingin memeriksa bagaimana hakim dalam Putusan No. 51/Pid.Sus/2024/PN Bpp. memandang jenis kelalaian yang ditunjukkan oleh orang yang terlibat. Studi ini memakai metode yuridis normatif, dan melihat hukum pada kasus pengadilan. Studi ini berfokus pada bagaimana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, dan bagaimana hakim mengevaluasi kelalaian terdakwa dalam kasus tersebut. Temuan studi menunjukkan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas kejahatan tersebut karena semua bagian kejahatan terpenuhi, terutama bagian di mana kelalaian mereka menyebabkan kematian orang lain. Hakim melihat kasus tersebut dan memeriksa apakah ada kelalaian. Mereka meneliti fakta-fakta dari persidangan, seperti mengemudi terlalu cepat untuk jalan raya dan tidak cukup berhati-hati untuk melihat pejalan kaki. Ada hubungan langsung antara apa yang dilakukan terdakwa dan akibatnya, yaitu kematian korban. Jadi, terdakwa terbukti bersalah secara hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026