Permasalahan dalam penelitian ini muncul karena kebutuhan manajemen ekonomi negara yang efisien, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini sering kali berhadapan dengan konflik antara konsentrasi kekuasaan politik dan keadilan dalam distribusi sumber daya yang adil serta pengendalian ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pandangan Nizam al-Mulk, Ibn Hazm, dan Ibn Khaldun mengenai peran negara dalam mengatur perekonomian. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dan analisis konsep politik ekonomi dari ketiga tokoh tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Nizam al-Mulk menekankan pentingnya stabilitas politik melalui birokrasi terpusat dan pengelolaan iqta untuk mengendalikan ekonomi. Sementara itu, Ibn Hazm menekankan pada kekuasaan hukum, moralitas penguasa, dan perlindungan sosial berbasis syariah sebagai legitimasi fiskal. Di sisi lain, Ibn Khaldun menawarkan pendekatan sosiologis melalui pajak optimal dan asabiyyah, yang menjelaskan hubungan pajak, produktivitas, dan siklus kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan antara ketiganya terletak pada dasar legitimasi dan cara intervensi negara dalam ekonomi, di mana Ibn Khaldun memberikan kerangka analitis yang lebih sistematis dalam menghubungkan kebijakan fiskal dengan perkembangan peradaban. Implikasinya bahwa moderasi fiskal, kekuasaan hukum, dan pengelolaan yang transparan menjadi syarat penting bagi stabilitas ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2026