Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden No. 115 tahun 2025 serta implikasinya terhadap keadilan prosedural dan redistribusi fiskal di sektor pendidikan, khususnya bagi guru honorer yang masih berjumlah 237.196 orang per 30 Desember 2025. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian norma pengangkatan tersebut dengan prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaminan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta mengevaluasi implikasinya berdasarkan teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan prosedural dan ketimpangan redistributif yang berdampak pada legitimasi kebijakan publik dan perlindungan hak sosial ekonomi guru honorer. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi analisis norma pengangkatan PPPK dengan teori keadilan Rawls dalam konteks kebijakan fiskal MBG. Implikasi penelitian ini mendorong reformulasi norma pengangkatan, pengakuan masa kerja, serta penataan ulang prioritas fiskal untuk menjamin keadilan substantif dan keberlanjutan mutu pendidikan nasional.
Copyrights © 2026