Penelitian ini mengkaji urgensi pemenuhan standar pelayanan jangka waktu dalam proses penyidikan tindak pidana dalam perspektif pelayanan publik. Permasalahan lamanya jangka waktu penyidikan di Indonesia seringkali melanggar hak asasi manusia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dalam kajian ini, asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi landasan utama untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pemenuhan standar pelayanan jangka waktu penyidikan dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian1 menunjukkan bahwa kepastian hukum dan perlindungan HAM menjadi dasar utama dalam menentukan jangka waktu penyidikan. Pemenuhan standar pelayanan jangka waktu penyidikan merupakan elemen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya reformasi hukum acara pidana, khususnya mengenai jangka waktu penyidikan, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Copyrights © 2025