Penelitian ini mengkaji rujuk pasca cerai talak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta dampaknya terhadap status hukum suami dan istri. Permasalahan utama terletak pada adanya ketidaksinkronan antara keabsahan rujuk secara syariat dan keabsahan administratif menurut hukum nasional, khususnya terkait pencatatan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep rujuk dalam fikih dan regulasi nasional, serta mengevaluasi implikasinya terhadap hak dan kewajiban para pihak, termasuk nafkah, harta bersama, dan status anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum suami-istri pasca rujuk ditentukan oleh validitas rujuk menurut syariat, jenis talak, dan pencatatan administratif. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pencatatan menimbulkan ambiguitas status hukum dan berpotensi merugikan perempuan serta anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara norma agama dan norma negara guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem hukum keluarga Indonesia
Copyrights © 2026