Penelitian ini mengkaji pencemaran nama baik dalam perspektif hukum Indonesia, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam era digital yang serba cepat, pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi isu penting, mengingat dampaknya terhadap reputasi individu serta potensi pengaruh psikologis dan sosial. Rumusan masalah penelitian ini mencakup kajian hukum tentang pencemaran nama baik menurut UU ITE, upaya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, kendala dalam penegakan hukum, dan strategi penyelesaian kasus secara preventif, kuratif, dan non-yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan perlindungan terhadap pencemaran nama baik, implementasinya sering kali menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi. Saran penelitian mencakup perlunya reformulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE agar lebih jelas, penguatan literasi digital di masyarakat, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa non-yudisial seperti mediasi untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat dan tidak represif.
Copyrights © 2026