Dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai pemberian ganti rugi karena pemutusan kontrak kerja. Prakteknya, perusahaan tidak menjalankan ganti rugi kepada pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam ketiga kasus dalam penelitian ini. Hal tersebut tentunya merugikan bagi pekerja. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum terhadap perusahaan atas pengabaian ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja? serta Bagaimana perlindungan hukum kepada pekerja atas tidak dibayarkannya ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja? Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Akibat hukum bagi perusahaan atas tindakan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerja dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan akan menimbulkan suatu hak-hak bagi pekerja yaitu perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan terhadap pekerja yang diputus kontrak kerjanya sebelum perjanjian kerja berakhir berupa perlindungan hukum represif yaitu pekerja berhak untuk melakukan upaya hukum non litigasi atau litigasi yaitu berupa Bipatrit, Tripartit dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan pekerja juga dapat mengajukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Copyrights © 2026