Ketidakjelasan pengaturan terkait posisi Peraturan Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia meniscayakan kajian lebih mendalam guna mempertegas status hukumnya. Penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis eksistensi peraturan menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis presidensial, dengan memerhatikan dinamika kewenangan menteri sebagai bagian dari struktur pemerintahan. Sehingga akan terlihat kedudukan dari peraturan menteri dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif dengan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini memaparkan bahwa Peraturan Menteri diterbitkan oleh seorang Menteri untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dalam suatu bidang tertentu. Peraturan Menteri dapat dianggap sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Copyrights © 2025